Kabar Baik! Korban Binomo hingga First Travel Bisa Dapat Uang Kembali

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menjadi instrumen untuk mengembalikan harta hasil kejahatan kepada korban, termasuk korban investasi bodong, penipuan trading, hingga penipuan biro perjalanan umrah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Habiburokhman menilai, selama ini korban kejahatan keuangan kerap kesulitan memperoleh kembali uang yang telah mereka setorkan kepada pelaku.
Menurutnya, sistem peradilan pidana konvensional selama ini lebih berfokus pada penghukuman pelaku secara pribadi (in personam), ketimbang pemulihan kerugian korban.
Akibatnya, pelaku kejahatan keuangan bisa memilih menjalani hukuman penjara untuk mengamankan aset hasil kejahatan. Bahkan, harta tersebut berpotensi disembunyikan melalui praktik pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



