Berburu Jiko Bukken, Rumah Berhantu Diobral Murah di Jepang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4930495/original/020325000_1724837594-Ilustrasi_rumah_angker__mistis__berhantu__aura_negatif.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas jual beli properti di Jepang memiliki aturan yang cukup ketat. Sejak 2021, pemerintah mewajibkan agen properti mengungkap riwayat insiden yang terjadi di sebuah properti seperti rumah, termasuk kasus bunuh diri, pembunuhan, kematian akibat kebakaran, hingga kematian yang jasadnya baru ditemukan setelah waktu lama.
Untuk properti sewaan, informasi tersebut wajib disampaikan selama tiga tahun sejak kejadian. Sementara itu, untuk properti yang dijual, kewajiban pengungkapan riwayat insiden berlaku tanpa batas waktu.
Aturan ini membuat sejumlah properti yang memiliki riwayat insiden mematikan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi pemburu properti murah yang tidak penakut, tidak percaya takhayul atau mempermasalahkan sejarah kelam bangunan tersebut.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Cahya Alena Fauza. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368403/original/086776600_1791433026-email-attachment_2026_10_08_ariefhakim-at-klyid_menkeu-suahasil-fiskal-dan-danantara-saudara-kembar_1000466330.jpg)


