Ingat! Tak Semua Sanksi Administrasi Pajak Diampuni, Ini Daftarnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua sanksi administrasi pajak dapat dihapus atau dikurangi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Adapun, pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 Ayat 9; Pasal 27 Ayat 5D; dan Pasal 27 Ayat 5F dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Sanksi administrasi berupa denda ya. Itu pertama yang tidak boleh diajukan. Kalau diajukan itu nggak ada di tabelnya juga, yang Pasal 27.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.



