Pemerintah Tebar Stimulus demi Turunkan Harga Tiket Pesawat Libur Nataru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5221081/original/056243400_1747300989-Depositphotos_168736382_L.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengucurkan sejumlah stimulus untuk mendukung keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat di momen libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Stimulus diberikan dalam 2 instrumen yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan diskon sebesar 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U/PSC) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan stimulus ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Melalui kebijakan tersebut, harga tiket pesawat diproyeksikan dapat turun sekitar 11–12%. Namun, besaran penurunan harga dapat bervariasi tergantung rute, jadwal penerbangan, komponen tarif, dan ketersediaan kursi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa (27/10) di Jakarta.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman H. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3530468/original/011544800_1628054787-WhatsApp_Image_2021-08-04_at_10.24.56.jpeg)
