Hitungan Hapus Sanksi Pajak: Makin Telat Lapor, Diskon Makin Kecil

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memberi simulasi bagaimana kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi bekerja. Intinya, semakin cepat wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, semakin besar sanksi keterlambatan yang dihapus.
Simulasi itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, Rabu (29/10/2026). Kebijakan ini mengacu pada PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan aturan teknis KEP-239/PJ/2026.
Bimo menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 adalah penyempurnaan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024. Adapun, kebijakan ini dilakukan bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak.
Dia pun mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini secara maksimal.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349515/original/027309100_1789531590-Gemini_Generated_Image_eq0tzleq0tzleq0t.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310801/original/075837900_1785370204-AP26210732352772.jpg)