CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan

DJP: Deadline Laporan SPT Pajak Minimum Global Diperpanjang 2 Bulan
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan perpanjangan tenggat penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan dalam rangka pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBe). Penyampaian bisa diperpanjang selama dua bulan untuk tahun pengenaan pertama GloBe.

Sedianya, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka GloBe adalah paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak GloBe. Namun, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBe untuk paling lama dua bulan dalam tahun pengenaan pertama.

Sebagai contoh, wajib pajak mulai dikenai GloBe untuk tahun buku Januari-Desember 2025. Mereka akan melaporkan SPT Tahunan PPh GloBe 2026. Adapun, jatuh tempo pembayaran SPT PPh Tahun Pajak GloBe adalah 31 Desember 2026.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda