RI Tagih Pajak Tambahan Perusahaan Global, Ini 3 Mekanismenya

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan terdapat tiga mekanisme pajak tambahan dalam ketentuan pengenaan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia.
Mekanisme tersebut adalah Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang mulai berlaku 1 Januari 2025; Income Inclusion Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2025; dan Undertaxed Payment Rule yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
Pertama, Qualified Domestic Minimum Top Up Tax. Ini merupakan ketentuan untuk mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%.
Misalnya, terdapat grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%. Maka pemerintah bisa menarik pajak tambahannya melalui mekanisme Qualified Domestic Minimum Top Up Tax.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472766/original/082116700_1768375313-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385084/original/047138000_1793236806-email-attachment_2026_10_29_ariefhakim-at-klyid_kopdes-merah-putih-digadang-jadi-pemutus-rantai-distribusi-panjang_1000489305.jpg)