Izin Satu Pintu! BUK Migas Bakal Punya Kuasa Lebih Besar di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya bicara soal Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Poin terbesar dalam RUU Migas itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Saat ini, Kementerian ESDM sedang menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dalam RUU Migas, yang pembahasannya sudah hampir tuntas atau mencapai 90%. "Nah untuk Rancangan Undang-Undang yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90%, sudah hampir 100%," terang Bahlil dalam pembukaan Forek Hulu Migas 2026, di Jakarta, dikutip Kamis (29/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352149/original/042458700_1610959708-20210118-Emas-Antam-3.jpg)
