Program Hapus Denda Pajak Dibuka, Bos DJP Minta WP Cabut Sengketa

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto membuka peluang bagi wajib pajak yang sedang bersengketa untuk mendapat keringanan sanksi denda. Di sisi lain, ia meminta wajib pajak melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri laporan, dan bila perlu mencabut sengketa.
Hal itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, kemarin (28/2026). Peluang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.
Salah satu pokok perubahan dalam PMK 71, kata Bimo, adalah adanya pengecualian, pengurangan, dan/atau penghapusan sanksi denda tertentu yang berkaitan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5529733/original/040195200_1773378691-WhatsApp_Image_2026-03-12_at_8.54.18_PM.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318562/original/011507200_1786104106-693127e6dc59c_20251204131918-3.jpg)
