RI Pungut Pajak Minimum Global 15%, Perusahaan Mana yang Wajib Bayar?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi menerapkan pajak minimum global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) di Indonesia. Pajak ini menyasar entitas grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750 juta.
Nilai peredaran bruto dipenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE. Dalam hal ini, mereka bakal membayar pajak dengan tarif minimum 15%. Peraturan pengenaan GloBE ini mulai berlaku di Indonesia pada 2025. Maka, pemerintah bakal mulai memperhatikan nilai peredaran bruto dari 2021-2024 dan jika tarif pajak efektif grup perusahaan multinasional kurang dari 15%.
"Ketentuan pajak minimum global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum EUR750 juta membayar pajak dengan tarif 15%.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352149/original/042458700_1610959708-20210118-Emas-Antam-3.jpg)
