Heboh Warteg Didatangi Petugas Pajak, Menteri UMKM Jelaskan Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman buka suara mengenai kabar warung tegal (warteg) dan usaha kecil didatangi petugas pajak. Ia menegaskan, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Maman menjelaskan, pemerintah telah memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Untuk usaha yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun, tarif pajaknya 0% atau tidak dipungut pajak.
"Artinya ini berlaku di semua, dari Sabang sampai Merauke, yang omzet pendapatannya Rp500 juta setahun itu tidak dipungut pajak. 0%," ujar Maman saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikutip Kamis (5/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449723/original/039403000_1766112570-Advertorial-Aplikasi_Alpha_Inv_Des25-01.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324938/original/038889300_1786780107-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_12.52.54.jpeg)
