OJK Upayakan 'Ganti Rugi' Dana Investor DSSA, CUAN dan BREN

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menghitung besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada investor terdampak kasus transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah mengatakan, proses penghitungan masih dilakukan oleh tim pengawas OJK. Pihaknya tengah mengidentifikasi siapa saja investor yang terdampak serta besaran dana yang berpotensi dikembalikan kepada masing-masing investor.
"Ini sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas, sedang dilihat dan dihitung kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja, berapa, dan nanti dicari investornya siapa saja," ujar Agus kepada wartawan, di Media Gathering BEI, Mandalika, Sabtu, (31/10/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Mentari Puspadini. Hak cipta artikel milik penerbit.



