Danantara Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Ini Mekanismenya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392011/original/038233700_1793963609-IMG_6619.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mekanisme ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak akan mengubah pola transaksi antara eksportir dan pembeli. DSI hanya bertindak sebagai perantara tunggal untuk ekspor sejumlah komoditas utama, seperti batu bara, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta ferroalloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses negosiasi hingga transaksi komersial tetap menjadi kewenangan penuh perusahaan eksportir dan pembeli. Sementara itu, DSI menjalankan fungsi penelitian dan pemeriksaan terhadap dokumen yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
"Kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Tira Santia. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9392023/original/010077500_1793965740-email-attachment_2026_11_06_pramita-tristiawati_menko-ahy-pembangunan-underpass-bitung-sudah-707-persen-awal-tahun-bisa-digunakan_IMG-20261106-WA0016__1_.jpg)
