Daftar Saham Terseret Sanksi OJK per Oktober, Ini Rincianya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan serangkaian sanksi administratif hingga denda miliaran rupiah terhadap sejumlah entitas institusi dan individu yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di bidang pasar modal hingga 31 Oktober 2026.
Lembaga itu menegaskan pengenaan sanksi itu sejalan dengan penguatan reformasi pasar modal Indonesia dan upaya meningkatkan kepercayaan investor dalam perkara yang berkaitan dengan penerapan prinsip una via.
"Transparansi dalam pelaksanaan penegakan hukum menjadi aspek penting untuk menunjukkan konsistensi pengawasan dan akuntabilitas OJK," tegas OJK dalam pengumuman resmi, Sabtu (31/10).
Berikut daftar saham yang terseret dalam kasus sanksi OJK tersebut:
1. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
Pelanggaran dalam rentang 2024 hingga 2026 ini mencakup transaksi perdagangan saham DSSA, pelanggaran ketentuan pengendalian internal Perusahaan Efek, hingga aturan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4267774/original/093709000_1671592391-IMG-20221221-WA0006.jpg)


