BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Ini Syarat dan Batas Gaji Penerimanya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380390/original/005145200_1792679666-Menteri_Ketenagakerjaan__Menaker__Yassierli-22_oktober_2026a.jpeg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker, Kamis (29/10/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arief Rahman H. Hak cipta artikel milik penerbit.

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384544/original/055190300_1793175418-WhatsApp_Image_2026-10-28_at_13.00.56.jpeg)

