Bola Polemik Ijazah Gibran Terus Menggelinding

Keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapresdi Pilpres 2024 masih terus bergulir.
Isu ini terus bergulir usai Mahkamah Agung di tingkat kasasi menyatakan bahwa suket Gibran itu tidak sah.
H M Subhan selaku penggugat pada perkara ini mendesak Gibran segera mundur dari jabatannya.
Ia mengultimatum Gibran untuk angkat kaki dari Istana dalam waktu dua bulan ke depan.
Subhan menyebut putusan kasasi MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.
"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan dalam konferensi pers di Kantor Firma Hukum Integrity, Jakarta, Senin (2/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



