58 WNI Termasuk Eks TNI-Polri Tertipu Gaji Tinggi Jadi Tentara Rusia

Bareskrim Polri mengungkap total ada 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan total korban tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim dan jajaran Polda maupun Polres.
"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11).
Nurul mengungkapkan dari lima LP yang ditangani itu, telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Dari belasan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



