Relawan Gibran Kutip Pasal 18 PKPU: S1 Luar Negeri Tak Perlu Suket

Kelompok relawan Gibranisti menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan memengaruhi posisinya sebagai wakil presiden.
Dewan Penasehat Gibranisti, Ade Darmawan mengatakan Suket penyetaraan SMA Gibran sudah tidak lagi menjadi syarat untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 poin tiga itu kan jelas mengatakan bahwa tidak diperlukan lagi Suket, kalau sudah ada S1 dari luar negeri," kata Ade kepada CNNIndonesia.com melalui telepon, Senin (2/11).
Pernyataan tersebut disampaikan Ade menanggapi putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait keabsahan Suket Gibran. MA dalam putusan kasasi menyatakan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan harus dimusnahkan.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



