Denda Pajak Kendaraan DKI Dihapus, Ini Dokumen yang Harus Dibawa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan tahun ini dimulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Pada program pemutihan kedua tahun ini, insentif yang diberikan masih sama seperti periode pertama pada Juni hingga Agustus 2026, yakni penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Senin (2/11), pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.
Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388017/original/002997200_1793595497-IMG_5462.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387909/original/024747200_1793587801-IMG_5448.webp)
