CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Bocoran Revisi Keempat DHE: Penukaran Valas ke Rupiah Bisa Sampai 100%

Bocoran Revisi Keempat DHE: Penukaran Valas ke Rupiah Bisa Sampai 100%
Foto: Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis. (CNBC Indonesia/Dova Hasiana)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan poin utama revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) terletak pada relaksasi konversi valuta asing (valas) ke rupiah.

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan hasil revisi ketiga PP DHE, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2026, penukaran ke Rupiah ditetapkan paling banyak 50% dari kewajiban pemasukan (repatriasi) 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dan kewajiban penempatan (retensi) paling sedikit 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, yang dilakukan melalui Bank Devisa.

Namun, karena besarnya kebutuhan eksportir di dalam negeri untuk mengelola arus kas dalam bentuk rupiahnya, maka kini valas hasil ekspor yang bisa ditukarkan ke rupiah kata Airlangga ditingkatkan menjadi 100%.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda