Bebas Dari Kasus Rp 2,6 T, Eks Pejabat Ini Diseret Lagi ke Pengadilan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Islamabad kembali mempertanyakan pembebasan mantan ketua Institusi Tunjangan Hari Tua Pegawai (EOBI) Pakistan. Ia merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi raksasa senilai 40 miliar rupee Pakistan (Rp 2.615.750.000.000).
Mengutip Dawn, Kamis (5/11/2026), hakim telah memanggil mantan petinggi tersebut beserta sejumlah terdakwa lainnya. Mereka semua diwajibkan untuk hadir secara langsung di persidangan pada 20 November mendatang.
Hakim Justice Shahrukh Arjumand secara resmi telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh responden. Langkah ini diambil usai mendengarkan argumen banding pidana yang diajukan pihak EOBI untuk menentang pembebasan para terdakwa.
Banding ini secara khusus ditujukan terhadap putusan tertanggal 17 April 2025. Putusan dari Hakim Khusus Sentral-II Islamabad itu sebelumnya membebaskan para tersangka di bawah Seksi 265-K Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh tps. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391088/original/030224900_1793871681-AP26307508574674.jpg)