CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Batas Penghasilan Bebas Pajak Jadi Berubah 2027? Ini Kata Wamenkeu

Batas Penghasilan Bebas Pajak Jadi Berubah 2027? Ini Kata Wamenkeu
Foto: Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung, memberi sambutan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026, di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mengkaji pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.

Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan kenaikan batas PTKP, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan bahwa keputusannya belum final dan masih dibahas.

"Belum.. Belum," ujar Juda Agung saat dikonfirmasi soal finalisasi pembahasan PTKP oleh awak media di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Senin (2/11/2026).

Sebagaimana diketahui, wacana pengubahan batas PTKP muncul saat pemerintah mengumumkan gelontoran insentif pajak yang akan berlaku pada 2027.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal Oktober 2026 seusai menghadiri rapat di Istana Negara dengan Presiden Prabowo Subianto.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Robertus Andrianto. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda