McDonald's Digugat Gegara Menu Makanan, Ini Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - McDonald's harus menghadapi gugatan konsumen di Amerika Serikat (AS) terkait dugaan pemasaran menyesatkan pada menu McRib. Hakim federal menolak permohonan perusahaan untuk menggugurkan gugatan yang menuding bentuk dan nama produk tersebut membuat pelanggan mengira mereka membeli daging iga babi.
Hakim Distrik AS April Perry di Chicago menilai klaim konsumen tersebut belum dapat dikesampingkan begitu saja. Ia menyatakan, dugaan bahwa nama dan tampilan McRib membuat pelanggan mengira produk tersebut menggunakan daging iga babi masih perlu diperiksa lebih lanjut.
"Pemahaman para penggugat mengenai 'McRib' bukanlah sesuatu yang tidak masuk akal atau sekadar khayalan," tulis Perry dalam putusannya, seperti dikutip Reuters, Senin (2/11/2026).
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh tfa. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374802/original/088244900_1792069057-WhatsApp_Image_2026-10-15_at_19.43.17.jpeg)


