CNBC Indonesia Bacaan 3 menit

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Mau Diperluas, Desil 8 Masuk Cakupan!

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Mau Diperluas, Desil 8 Masuk Cakupan!
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memperluas cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan. Skema baru ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam rancangan terbaru, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan pembagian pembiayaan yang direncanakan terdiri dari Desil 1 sampai 4 akan menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui APBN, desil 5-6 ditanggung pemerintah kabupaten/kota, sedangkan desil 7-8 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Dia menegaskan skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda