CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Diperluas, Pemerintah Butuh Dana Rp94 T

Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Diperluas, Pemerintah Butuh Dana Rp94 T
Foto: Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul). (Dok. Kemensos)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah merancang skema baru perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan, melalui skema pembagian tanggungan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Dalam rancangan terbaru skema perluasan bantuan iuran, masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 8 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ditargetkan dapat tercover dalam PBI-JK, dengan tanggung jawab pembiayaan terbagi antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.

"Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dikutip dari keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda