Apa Itu LIMS Dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Cek Faktanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga tersangka dari lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Salah satu nama yang terlibat adalah mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan dalam keterangan pers bahwa praktik penyadapan ilegal ini tidak hanya menargetkan Presiden, tetapi juga menyusup ke nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga pengusaha nasional.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan mendaftarkan nomor-nomor ponsel target secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan izin peradilan yang sah.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Redaksi. Hak cipta artikel milik penerbit.



