Bahlil Beberkan Asal Mula Aturan Tambang Wajib Pakai Kontraktor Lokal

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan kontraktor lokal serta melarang penggunaan kontraktor yang terafiliasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil pun membeberkan alasan di balik munculnya kebijakan tersebut di depan para pelaku usaha tambang.
"Yang kedua, Bapak Ibu semua, kemarin saya membuat Kepmen. Ini juga saya banyak dikritik sama teman-teman saya pengusaha besar. Tentang kontraktornya harus tidak boleh terafiliasi, harus pakai orang daerah. Tahu enggak kenapa kita buat Kepmen itu?
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Firda Dwi Muliawati. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385899/original/019675300_1793278462-IMG_8516.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380292/original/081701100_1792665875-IMG_5412.jpeg)
