Amerika Ikut Aturan RI, TikTok-Google-Instagram Bersatu Lawan

Jakarta, CNBC Indonesia - Langkah serupa aturan perlindungan anak yang mulai diberlakukan di berbagai negara termasuk Indonesia justru ditentang keras di Amerika Serikat. Tiga raksasa media sosial yaitu Meta, Google, dan TikTok mengajukan gugatan bersama terhadap Jaksa Agung California, menolak undang-undang yang membatasi fitur adiktif bagi anak di bawah 16 tahun.
Undang-undang yang bernama AB 1709 ditandatangani Gubernur Gavin Newsom pada September lalu dan akan berlaku mulai awal tahun depan. Aturan ini melarang:
Jika fitur tersebut tidak dimatikan, akun pengguna di bawah umur wajib dihapus
Denda bagi pelanggaran mencapai US$ 50.000 atau sekitar Rp 750 juta per anak yang terdampak.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391523/original/001581800_1793937712-Jason_and_Lucia_17.117_b11r13mg5.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9391546/original/075271700_1793939412-realme_C01_-_Sunset_Orange.jpg)
