CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Akulaku Capital Indonesia Dapat Restu OJK Jadi PIKK

Akulaku Capital Indonesia Dapat Restu OJK Jadi PIKK
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Akulaku Capital Indonesia (ACI) mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.

Untuk diketahui, pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (POJK 30/2024).

Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali bagi PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), PT Akulaku Finance Indonesia (AFI), PT Pintar Inovasi Digital (PID), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (IKI). Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Teti Purwanti. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda