CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Ada UU Satu Data, Warga RI Tak Usah Bolak-Balik Urus Dokumen

Ada UU Satu Data, Warga RI Tak Usah Bolak-Balik Urus Dokumen
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid dan Direktur Utama Telkomsel, Nugroho saat menghadiri Bali Tech Week 2026. (Dok. Telkomsel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi Undang-undang Satu Data Indonesia bakal mengubah cara masyarakat mengurus administrasi. Nantinya masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik menyerahkan dokumen karena pertukaran data antara kementerian dan lembaga sudah saling terintegrasi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan informasi yang tersedia dengan data yang sudah terintegrasi. Jadi masyarakat tidak perlu mengulangi proses administrasi yang sama.

"Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," kata Meutya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/11/2026).

Dalam implementasi ini, Komdigi sendiri memiliki peranan untuk memastikan sistem elektronik pemerintah bisa saling terhubung. Jadi pertukaran dan pemanfaatan data antara instansi bisa dilakukan dengan baik.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda