CNN Indonesia Bacaan 3 menit

Menkomdigi Soal UU SDI: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Kasih Data

Menkomdigi Soal UU SDI: Masyarakat Tak Perlu Berulang Kali Kasih Data

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut implementasi Undang-undang Satu Data Indonesia (UU SDI) membuat masyarakat tak perlu lagi berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi kepada berbagai instansi pemerintah.

Lewat UU SDI, pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan.

Ia mengatakan, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat.

"Di Komdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (5/11).

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda