CNN Indonesia Bacaan 1 menit

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik

Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit Cs Bakal Disidang Etik
Mabes Polri akan sidang etik empat perwira tinggi yang menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Istimewa via Detikcom)

Mabes Polri memastikan keempat perwira tinggi (Pati) yang menjadi tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto akan disidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (5/11).

Kendati demikian, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran etik itu akan digelar. Ia hanya mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara.

"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda