Pernah Jemput Paksa Ferdy Sambo, Siapa Sebenarnya Slamet Uliandi?

Mabes Polri resmi menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersangka ini menambah daftar tersangka dari kalangan jenderal kepolisian menjadi empat orang. Tiga perwira tinggi lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Slamet Uliandi memegang peranan krusial sebagai Dewan Pembina Pusat Pemantauan atau Monitoring Center (MC). Setiap operasi gelap penyadapan bisa dilakukan dengan mengantongi izin darinya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



