30 Paket Teh China Kepergok Jadi Alat Selundupan Narkoba RI-Malaysia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai Entikong bersama dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani, BAIS TNI, BIN, SGI, Polsek Entikong, Kodim Sanggau, dan Cabang Kejaksaan Negeri Entikong menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di jalur Pos Guntembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam penindakan yang dilakukan pada November 2026 itu, tim gabungan mengamankan 31,37 kilogram sabu yang dikemas dalam 30 paket bungkusan teh China dan 4.955 butir pil ekstasi yang dikemas dalam lima paket.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan ke Kodam Tanjungpura, Kalimantan Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, seluruh barang bukti akan diserahterimakan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Arrijal Rachman. Hak cipta artikel milik penerbit.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449723/original/039403000_1766112570-Advertorial-Aplikasi_Alpha_Inv_Des25-01.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324938/original/038889300_1786780107-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_12.52.54.jpeg)
