20 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla, Terbanyak dari Singapura
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385293/original/075156100_1793251934-20_perusahaan_jadi_tersangka_karhutla.jpg)
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla.
Empat korporasi PMA dari Singapura, Malaysia, Korea Selatan terlibat, Singapura terbanyak.
Total 29.168,78 hektare lahan terbakar dari 104 laporan kasus karhutla.
Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.
"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Yacob Billiocta. Hak cipta artikel milik penerbit.



