Liputan6 Bacaan 1 menit

Polisi Tetapkan 245 Orang Jadi Tersangka Karhutla

Polisi Tetapkan 245 Orang Jadi Tersangka Karhutla
Karhutla Taman Nasional Way Kambas (Liputan6.com/Istimewa)

Sebanyak 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla di sejumlah wilayah. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan menggunakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, Singapura, Malaysia dan Korea Selatan.

"Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia dan Korea Selatan," kata Asep.

Dibandingkan Malaysia dan Korea Selatan, jumlah perusahaan asal Singapura yang terbanyak menyebabkan karhutla. Rinciannya adalah PT HKI (PMA Singapura) memiliki konsesi lahan seluas 97.891 hektare, luas yang terbakar 987 hektare.

PT AI (PMA Singapura) 6.980 hektare, luas lahan yang terbakar 421 hektare. Kemudian PT RKA (PMA Malaysia) memiliki luas konsesi 26.067 hektare, luas lahan yang terbakar 2.157 hektare.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Supriatin. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda