CNBC Indonesia Bacaan 1 menit

Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!

Yusril Ungkap Listyo Cs Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access. Hal itu diungkapkan Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

"Bahwa telah dilakukan penahanan terhadap tiga orang perwira tinggi Polri, yaitu Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), kemudian Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan kemudian Irjen EHS (Eko Hadi Santoso)," katanya. Yusril menambahkan, satu perwira Polri lainnya berinisial SU masih dalam status saksi. Ia mengatakan, Bareskrim Polri telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses pemeriksaan dan ketiga perwira tinggi Polri itu kini resmi berstatus sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Chandra Dwi Pranata. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda