CNN Indonesia Bacaan 2 menit

Yusril Sebut Eks Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan

Yusril Sebut Eks Presiden Pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut mantan presiden bisa diperiksa dalam kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Foto: CNNIndonesia/Adi ibrahim

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan mantan presiden pun bisa diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Yusril menegaskan tak ada seorang pun yang kebal akan hukum.

Ia menyatakan proses pemeriksaan maupun tindakan hukum dapat dilakukan kepada siapa saja selama tim penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang cukup kuat.

"Pada intinya siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, itu akan dilakukan (pemeriksaan), terhadap siapa pun," ujar Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11).

Yusril menekankan penegakan hukum tidak mengenal pembatasan bagi pihak-pihak tertentu.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda