Komisi III: Kasus Penyadapan ke Presiden Tak Cukup Pakai KUHP dan UU ITE

Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak cukup diproses menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut dia, kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa karena menyentuh aspek paling serius yaitu menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
"Perkara ini tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum biasa sebagaimana ketentuan dalam KUHP maupun UU ITE. Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius," ujar Rudianto saat dihubungi, Rabu (4/11).
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



