Yusril: Pemerintah Tak Ingin Hapus Kerugian Negara dari Korupsi

Menteri Koordintaro Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak ingin menghapus unsur kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi, melainkan hendak mempertegasnya.
"Kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).
Yusril mengatakan unsur kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor saat ini memiliki tafsiran yang sangat luas.
Ia menyebut tafsiran dalam kedua pasal itu bisa mencakup hampir semua aspek sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi.
"Yang sekarang ini kita pakai Pasal 2, Pasal 3, dan itu cakupannya sangat luas. Bisa ditafsirkan ke sana kemari. Kalau perumusan norma hukum tuh terlalu luas, ya, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa saja kena, begitu, sedangkan hukum pidana itu harus lex stricta istilahnya itu, harus pasti," ujarnya.
Yusril juga mengatakan bahwa yang tidak kalah pentingnya adalah definisi terhadap keuangan negara itu sendiri. Ia menyebut begitu banyak peraturan perundang-undangan yang mendefinisikan keuangan negara.
Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.
Ia mengatakan saat itu, ia dituntut cepat mengeluarkan Perpu, Yusril pun berpendapat perdebatan terkait definisi terorisme, maka takkan selesai.
Yusril pun menyatakan saat itu, ia mengambil langkah dengan mengategorikan tindakan mana yang termasuk terorisme atau bukan.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," ucapnya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



