Yusril: Luhut Ingin Kerugian Negara Bukan Korupsi Berkaca dari BUMN

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan terkait menghapus kerugian negara dari kategori korupsi berkaca dari praktik pengelolaan BUMN.
"Saya cenderung memahaminya seperti itu. Artinya Pak Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi. Terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
Yusril menyebut banyak perusahaan BUMN yang pada praktiknya mengalami kerugian. Lalu, kerugian tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
Ia mencontohkan saat pandemi Covid-19 lalu banyak orang yang meminjam uang ke bank milik pemerintah, namun gagal bayar. Namun, kerugian dari bank tersebut didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
"Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure," ujarnya.
Pada sisi lain, Yusril mengakui terdapat sejumlah aspek dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang perlu disesuaikan dengan UN Convention Against Corruption (UNCAC).
Misalnya, kata Yusril, terkait perdagangan pengaruh. Menurutnya, secara harfiah, perdagangan pengaruh itu mirip dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang termaktub di UU Tipikor.
Yusril mengatakan tindak pidana korupsi itu terjadi saat seorang pejabat yang menggunakan jabatannya untuk melancarkan suatu urusan bisnis.
"Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu. Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption," ucap dia.
Isu kerugian negara dikeluarkan dari kategori tindak pidana korupsi mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Presiden Prabowo pekan lalu.
Luhut mengklaim Prabowo menyetujui kajian DEN yang mengatakan korupsi hanya sebatas pada praktik suap, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



