Yusril Buka Kans UU Tipikor Atur Penindakan Korupsi Sektor Swasta

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara.
Menurut Yusril, wacana itu bergulir berkenaan dengan upaya penyelarasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006.
"Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita kita serasikan. Kita mencari harus comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri," kata Yusril usai bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10).
UNCAC memang mengatur tentang korupsi di sektor swasta.
Yusril mengatakan UU Tipikor bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta. Menurutnya, ketentuan soal korupsi sektor swasta masih harus ada keterlibatan penyelenggara negara dan berdampak pada kerugian negara.
"Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya," ucapnya.
Yusril mengatakan dalam pertemuan dengan Luhut, dirinya juga telah menyerahkan kajian terkait wacana tersebut.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan Reformasi 1998 menjadi titik awal pembentukan aturan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain membentuk UU Tipikor, pemerintah saat itu juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002.
Kemudian pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundangan masuk menjadi norma hukum baru.
"Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya," ujarnya.
selain itu, Yusril menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara sebagai korupsi sudah harus didefinisikan kembali.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



