UU Satu Data Bisa Tubruk Aturan Data Pribadi, ELSAM Beberkan Risikonya

Jakarta, CNBC Indoinesia - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai UU Satu Data Indonesia (UU SDI) berpotensi tumpang tindih dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada akhirnya bisa menimbulkan ketidakpastian dalam pemrosesan data pribadi.
"UU SDI tidak hanya mengatur 'data nasiona'" dalam pengertian statistik atau data agregat. Ekosistemnya juga akan mengelola data kependudukan, sosial, dan berbagai kategori data lain yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengidentifikasi individu. Sebagian besar operasi SDI akan bersinggungan dengan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP," kata ELSAM, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/10/2026).
Salah satunya Pasal 18 yang menyatakan penyebarluasan, penggunaan, dan pemanfaatan data dalam kerangka SDI tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, ataupun dokumen pernyataan, selama memenuhi standar keamanan data.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Novina Putri Bestari. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/9384713/original/048118300_1793179727-Galaxy_Z_Fold8_Ultra_5.jpeg)
