UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Buruh Pertanyakan Naskah Resmi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4118813/original/049004800_1660117795-Konvoi-Buruh-Tallo-8.jpg)
Dalam proses perundingan PKB, pekerja dan pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai regulasi yang harus digunakan. Mereka mempertanyakan apakah ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, masih menjadi acuan atau perlu disesuaikan dengan undang-undang yang baru disahkan.
Aspirasi juga meminta pemerintah menjelaskan kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, serta waktu mulai berlakunya aturan baru.
Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menghambat perundingan PKB, memunculkan perbedaan penafsiran, hingga memicu perselisihan hubungan industrial.
“Apabila ketidakjelasan ini terus berlarut-larut, berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial. Perundingan PKB bisa terhambat, terjadi perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, bahkan berpotensi memicu perselisihan hubungan industrial karena tidak adanya kejelasan mengenai landasan hukum yang digunakan,” kata Mirah.
Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3354473/original/082366000_1611133739-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-6.jpg)