CNN Indonesia Bacaan 1 menit

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur PKWT Paling Lama 4 Tahun

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Atur PKWT Paling Lama 4 Tahun
Pemerintah bersama DPR menyepakati Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Satu hal yang diatur adalah durasi perjanjian kerja waktu tertentu maksimal 4 tahun. Foto: Istockphoto/fstop123

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal selama empat tahun.

Berdasarkan Pasal 82 UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perjanjian kerja didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

"Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 82 ayat 2 UU Pelindungan Ketenagakerjaan dikutip Minggu (8/11).

Pemberi kerja yang bermaksud memperpanjang PKWT wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja atau buruh yang bersangkutan mengenai rencana perpanjangan tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir.

Lanjutkan membaca di CNN Indonesia

Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh ryn. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda