Transaksi Digital dan QRIS Bakal Dipajaki? Ini Respons Airlangga

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara mengenai rencana penerapan pajak digital pada bulan ini. Rencana sebelumnya diungkapkan Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan Hashim Djojohadikusumo.
Airlangga mengatakan, pembahasan mengenai kebijakan tersebut akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga saat ditanya mengenai rencana penerapan pajak digital tersebut, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/11/2026).
Ketika ditanya apakah kebijakan pajak digital berpotensi mengganggu daya beli masyarakat, Airlangga belum memberikan jawaban secara pasti. Dia menyebut pemerintah masih akan melihat lebih lanjut mekanisme penerapannya.
"Ya nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," katanya.
Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Emir Yanwardhana. Hak cipta artikel milik penerbit.


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9388690/original/052469100_1793675339-WhatsApp_Image_2026-10-30_at_16.46.14.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3181744/original/039116300_1594892567-20200716-Rupiah-1.jpg)