Tiga Gugatan Dua 'Pukulan' Terkait Ijazah Wapres Gibran

Sejumlah pihak melayangkan gugatan terhadap bukti kelulusan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di luar negeri yang dijadikan syarat dalam pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Gugatan tersebut dilayangkan ke sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedikit tiga gugatan dilayangkan, dua diantaranya menghasilkan putusan yang memojokkan syarat pendidikan ijazah Gibran saat pencalonan cawapres.
Berikut daftar peradilan hingga putusan terhadap sejumlah gugatan terhadap ijazah Gibran:
Gugatan PHPU MK
Pada 10 September 2026, sejumlah pihak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



