Eks Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait persidangan cerai yang dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco, di Polda Sulawesi Selatan.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka terhadap saudari HT [Husniah Talenrang] minggu kemarin," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Jumat (30/10).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Didik, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Husniah karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi kemarin dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Kemudian sudah kita cek ke rumah sakit, memang lagi sakit," ungkapnya.
Kutipan awal dari CNN Indonesia, ditulis oleh https://www.facebook.com/CNNIndonesia. Hak cipta artikel milik penerbit.



