CNBC Indonesia Bacaan 2 menit

Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi

Tak Boleh Berkali-Kali, Ini Batas Maksimal Permohonan Hapus Sanksi
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan batas jumlah pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Perinciannya, wajib pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai paling banyak dua kali. Sementara, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif untuk pajak bumi dan bangunan hanya boleh satu kali.

"Batas jumlah pengajuan permohonan dua kali untuk PPH, PPN. Untuk PBB itu hanya boleh satu kali," ujar Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).

Hal ini juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026.

Lanjutkan membaca di CNBC Indonesia

Kutipan awal dari CNBC Indonesia, ditulis oleh Dovana Hasiana. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda