Liputan6 Bacaan 1 menit

Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru, Cek Kriterianya

Syarat Penerima BSU 2026 Terbaru, Cek Kriterianya
Seorang pekerja melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta. BSU 2026 diberikan sebesar Rp 900 ribu sekaligus. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Selain persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan, terdapat kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026.

Bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penerima juga tidak boleh sedang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

“Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” kata Indah.

Adapun besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 900 ribu.

Lanjutkan membaca di Liputan6

Kutipan awal dari Liputan6, ditulis oleh Arthur Gideon. Hak cipta artikel milik penerbit.

Berita lainnya untuk Anda